MA Menolak Permohonan Kasasi Pengacara, Ronald Tannur Dihukum 14 Tahun Penjara

Kasasi yang diajukan oleh terdakwa Lisa Rachmat terkait kasus suap yang melibatkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur baru-baru ini ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan 14 tahun penjara terhadap Lisa, yang terlibat dalam pemufakatan jahat dan suap hakim, kini telah mendapatkan kekuatan hukum yang mengikat.

Amar putusan tersebut jelas menyatakan, “Tolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa,” sebagaimana diperoleh dari keterangan Kepaniteraan MA. Proses hukum yang berlangsung ini menjadi sorotan publik, terutama mengingat kasus suap hakim yang kian meresahkan masyarakat.

Perkara bernomor 12346 K/PID.SUS/2025 ini dipimpin oleh hakim agung Jupriyadi bersama dua hakim anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi dalam sidang yang berlangsung pada 19 Desember 2025. Sistem peradilan di Indonesia sedang menghadapi tantangan dalam memberantas korupsi di semua lini.

Rincian Proses Hukum yang Dijalani oleh Lisa Rachmat

Vonis yang dijatuhkan kepada Lisa Rachmat sebelumnya diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam proses bandingnya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun, lebih berat 3 tahun dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menghukumnya dengan 11 tahun penjara.

Dalam putusan banding, hakim Teguh Harianto yang memimpin bersama anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun menyatakan bahwa pertimbangan hukum yang diambil pada tingkat pertama sudah tepat dan beralasan kuat. Ada pengakuan bahwa putusan tersebut telah mempertimbangkan aspek-aspek yang cukup komprehensif.

Namun, majelis hakim di tingkat banding merasa hukuman yang dijatuhkan masih tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi yang kian mendesak. Penilaian ini muncul karena para hakim percaya bahwa hukuman yang ada belum mampu memberikan efek jera yang cukup bagi pelaku korupsi.

Alur Kasus Suap yang Melibatkan Terkait Dengan Pemufakatan Jahat

Lisa Rachmat bersama dengan Meirizka Widjaja, yang merupakan ibunda Ronald Tannur, dituduh telah menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus ini berputar pada pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan jumlah uang suap yang dilaporkan mencapai Rp1 miliar dan Sin$308.000.

Tindak pidana ini berlangsung dalam rentang waktu antara Januari hingga Agustus 2024. Melalui tindakan suap tersebut, Ronald Tannur berhasil divonis bebas oleh Erintuah Damanik dan rekan-rekannya di Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024.

Namun, upaya ini menunjukkan betapa seriusnya situasi hukum yang melanda, dengan Lisa Rachmat juga berkolusi dengan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, untuk memengaruhi ketua majelis kasasi MA agar memvonis bebas Ronald Tannur. Tindakan mereka juga meliputi tawaran dana sebesar Rp5 miliar.

Dinamika Hukum di Indonesia dan Langkah Selanjutnya

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhirnya membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa keseriusan dalam penegakan hukum tetap jadi prioritas bagi MA.

Situasi ini terjadi dalam konteks hukum yang menuntut adanya tindakan tegas terhadap pelaku korupsi. Dissenting opinion yang diungkapkan oleh ketua majelis kasasi, Soesilo, juga menunjukkan adanya perdebatan dalam penegakan hukum, di mana dia memilih untuk memisahkan diri dari keputusan mayoritas mengenai vonis.

Dengan beragamnya pendapat di kalangan hakim, kita semakin diingatkan bahwa proses hukum adalah refleksi dari dinamika nilai-nilai yang ada di masyarakat. Keterlibatan hukum dalam kasus korupsi memberikan perspektif baru mengenai kondisi hukum yang ada saat ini.

Related posts